Sosialisasi dan stickerisasi perlindungan pekerja rentan dan non ASN kabupaten Paser tahun 2024

  • Aug 22, 2024
  • ARDI SAPUTRA
  • Informasi

Tana Paser,20 Agustus 2024
Sosialisasi dan stickerisasi Perlindungan pekerja Rentan dan Non ASN kab, Paser Tahun 2024 yang dihadiri oleh 
Asisten pemerintahan dan kesra,kadis tenaga kerja dan transparansi,kadis sosial, kadis kependudukan, kadis DPMD, para camat, lurah dan kepala Desa sekab, Paser, ketua APDESI, BPJS ketenagakerjaan beserta Instansi lainnya ada beberapa hal yang disampaikan oleh BPJS ketenagakerjaan 
- Pemerintah kab, Paser telah berkolaborasi dengan BPJS ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan kesejahteraan dan kepastian perlindungan kepada seluruh pekerja Rentan dan Non ASN diwilayah kab, Paser progam jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting perlindungan dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya pekerja pada sektor bukan penerima upah agar dapat mengatasi berbagai resiko ekonomi yang mukin terjadi 
- Mampaat dari BPJS ketenagakerjaan dari BPJS ketenagakerjaan apa bila terjadi kecelakaan pada saat kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan
- apa bila terjadi resiko meninggal dunia mendapatkan bantuan kepada ahli waris 42 juta belum dengan biaya yang lainnya 
- apabila sudah terdaftar selama 3 Tahun menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan terjadi resiko meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan bantuan sosial sebesar 42 juta dan memiliki dua anak maka akan mendapatkan beasiswa sampai perguruan tinggi 
-  adapun penekanan yang disampaikan oleh Asisten pemerintahan dan Kesra 
1.Bahua seluruh tenaga kerja Rentan dan Non ASN dikabupaten Paser harus ikut dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, berikan impormasi bagi masyarakat tentang Mampaat dan pentingnya ikut serta dalam BPJS ketenagakerjaan yang sudah ditanggung oleh pemerintah kab, paser 
2.bagi kepala Desa dan lurah agar melakukan Verifikasi dan validasi data pekerja Rentan karena kita harus memastikan program BPJS ketenagakerjaan ini tepat sasaran dan tepat guna 
3.membagikan stiker BPJS ketenagakerjaan dan ditempel dirumah pekerja Rentan dan Non ASN yang sudah terdaftar