Musrenbang Desa Dalam Rangka " Pembahasan Dan Penyepakatan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) Tahun 2025

  • Sep 19, 2024
  • ARDI SAPUTRA
  • Informasi

Padang Jaya, 18 September 2024.

Telah di laksanakan Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Dalam Rangka " Pembahasan Dan Penyepakatan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) Tahun 2025 yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Dalam kegiatan ini adapun yang hadir yaitu : Camat Yang diwakili oleh Bapak Sekcam, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Jajarannya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua RT, Ketua atau yang mewakili LPM, Direktur BUMDesa Amanah , Ketua TP PKK, seluruh kader posyandu, dan lembaga-lembaga yang ada di Desa.

- Ketua BPD menyampaikan tentang kegiatan-kegiatan yang akan di laksanakan pada tahun 2025 akan di sepakati bersama dalam kegiatan ini sebelum tanggal 25 akan di verifikasi oleh kecamatan.

- Kepala Desa menyampaikan tentang Program penyetaraan atau peningkatan Paket A,B,C bagi warga Desa yang memerlukan ijasah paket. Sarana prasarana olehraga kegiatan yang belum dilaksanakan pada era ini. Maka perlu ada peningkatan Dan pembangunan sarana Olahraga. Kades menegaskan, Desa Kita bertipologi Desa pertanian Dan perkebunan bukan beririentasi pada Desa Pariwisata.

 

Dalam kegiatan ini kepala Desa juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker di karenakan cuaca saat sedang kurang baik sehingga dapat mudah sekali terserang penyakit.

 

- Pendamping Desa menyampaikan terkait pembentukan tim RKP Desa dan Melihat usulan-usulan diajukan kembali di tahun 2025.

- Sekcam menyampaikan bahwa Musrenbang ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun dan Musrenbang ini selalu memberikan usulan kepada pemerintah Desa dan kemudian usulan-usulan ini tidak sepenuhnya di terima dan usulan akan di perioritaskan yang utama kemudian harus di sepakati bersama.

  1. Politis sesuai visi dan misi kepala Desa.
  2. Penyesuaian kewenangan dari pemerintah kabupaten, kecamatan dan Desa.
  3. Partisipatif yaitu usulan yang di sampaikan dari lembaga-lembaga Desa
  4. Harapan Setiap masukkan dan usulan dapat terpenuhi oleh pemerintah Desa

- Kader Posyandu mengusulkan terkait penanganan Stunting dan gizi buruk itu berbeda Dari sisi penganggaran.

- Ketua KUD meminta dukungan kepada Pemerintah Desa terkait adanya kendala sertifikasi ISPO yang telah di wajibkan kepada petani sawit melalui pembahasan RKP Desa tahun lalu dapat digunakan untuk perkebunan atau sertifikasi.

- Kepala Desa menanggapi terkait sertifikasi ISPO itu wajib bagi masyarakat belum tercover di Dokumen RPJMDesa Padang Jaya, sehingga konsentrasi dilaksanakan pada sarana infrastruktur jalan perkebunan sawit.

Terkait masalah sekolah PAUD yang menangani dan harus selesaikan di internal kepengurusan Yayasan Karena ada anggota BPD Dan perangkat desa yang  menjadi Dewan Pengawas.