DESA RAMAH PEREMPUAN DAN ANAK

  • Sep 11, 2025
  • Jamjur Sofyan

Padang Jaya, 9 September 2025 Koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan & Anak Kabupaten Paser dalam rangka penyelarasan program Pemerintah Daerah terhadap program yang menyentuh masyarakat. Kepala Bidang Pangarusutamaan Gender & Pemberdayaan Perempuan (PUG & PP) ibu Rusnawati,S.Pd.SD menyampaikan pentingnya edukasi dan sosialisasi terhadap perlindungan anak dan perempuan selain kesetaraan Gender yang belum banyak orang mengetahui. Anak dapat memperoleh perlindungan anak sampai batas usia maksimal 19 Tahun. 
Pentingnya kegiatan meningkatkan kesadaran masyarakat dampak Pernikahan Anak Usia Dini atau usia muda yang dapat menyebabkan kesiapan masalah mental anak, kesehatan reproduksi, dan potensi Stunting pada anak.
Diharapkan Pemerintah Desa Padang Jaya & Klempang Sari di Kecamatan Kuaro dapat memberikan atensi lebih terhadap Desa Ramah Perempuan & Peduli Anak (DRPPA) untuk mendukung desa aman, inklusif dan mendukung hak – hak perempuan dan anak dengan melibat elemen masyarakat dan kelembagaan perempuan yang ada didesa untuk meningkatkan pengetahuan tentang Konsep DRPPA. Merancang dan melibatkan perempuan dan anak terhadap program pemberdayaan perempuan dan anak di setiap Musyawarah Desa. Dengan adanya program tersebut Pemerintah Desa diharapkan memiliki data terpilah sebagai dasar pengambilan kebijakan.

 

Kontributor : Kim Padang Jaya